Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
![]() |
| RUU TPKS resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI (dok. Suara.com) |
Kabari Indonesia – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan oleh DPR RI pada 12 April 2022. RUU ini resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. RUU TPKS sendiri mengandung kurang lebih 93 pasal. RUU tersebut berhasil disahkan setelah melalui perjalanan yang cukup panjang sejak tahun 2016.
RUU TPKS merupakan perundang-undangan untuk tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan hingga penanganan selama proses hukum berlangsung. Di dalamnya terkandung pengelompokan tindak pidana kekerasan seksual beserta pengaturan hukum acara yang jelas dan sistematis.
Dilansir dari Kompas.com, latar belakang utama dibentuknya RUU ini pada tahun 2016 oleh Komnas Perempuan karena belum adanya aturan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang mengatur tindak kekerasan seksual. Akibatnya, banyak pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Dengan demikian, pengesahan ini setidaknya dapat ikut membantu menurunkan jumlah tindak kekerasan seksual baik kepada perempuan maupun laki-laki di Indonesia.
Menurut Tazkia Balqis, mahasiswa hukum Universitas jember, dengan disahkannya menjadi Undang-Undang, ini berarti negara menganggap setiap warga negara telah mengerti adanya peraturan yang baru ini. Sehingga siapapun yang melanggar sudah harus ditindak sesuai ketentuan, meskipun ini merupakan undang-undang baru.
Balqis juga menambahkan bahwa undang-undang ini belum terlalu bisa diimplementasikan dengan baik. Meskipun ada lembaga khusus yang bisa mengawasi implementasinya namun masih banyak nilai-nilai di sekitar masyarakat yang menghambatnya.
“Beberapa
yang diatur dalam RUU TPKS masih belum berintegrasi dengan system yang ada
seperti adanya pemberian hak-hak korban (sebagai pemulihan)” ungkapnya saat diwawancarai
pada selasa (10/05/2022).
Reviewed by Kabari.id
on
April 17, 2022
Rating:

No comments