Harus Mengadu Ke Mana Lagi

 


(Dok. Kompas)

Kabari.id – Hari itu, salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Surakarta akan segera menerima tamu kehormatan. Seseorang yang sangat penting dalam keberjalanan roda birokrasi negeri. Akan tetapi, jalanan yang awalnya tenang tiba-tiba menjadi ramai. Para wartawan berkumpul meliput peristiwa yang terjadi di hari itu. Apa yang sedang terjadi adalah para aparat yang diduga sebagai Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) melakukan penangkapan terhadap sekiranya sepuluh mahasiswa ditangkap dalam aksi itu. Salah satunya adalah Afif yang dalam kesempatan itu membentangkan poster bertuliskan “Pak, kami tidak tahu harus mengadu kemana lagi.”

“Sekitar jam 09.30 WIB teman - teman menyebar di sekitar UNS, seperti di halte dekat gedung UNS, halte seberang UNS, dan di samping-samping UNS. Sekitar jam 10.00 WIB memang dijadwalkan Pak Jokowi lewat, tapi sebelum Pak Jokowi lewat salah satu temen udah ada yang ditangkep. Waktu itu di dalem tas ada poster, seingetku diksi posternya ‘Pak Kami Bingung Harus Mengadu Kemana Lagi’, sebelum dibentangkan malah udah diciduk. Setelah itu kami dimasukkan ke mobil” tutur Afif (salah satu mahasiswa UNS yang diamankan oleh aparat) saat diwawancarai oleh tim kabari.id pada Kamis (25/11).

Momen kembalinya Presiden Joko Widodo ke kampung halamannya sekaligus untuk menghadiri acara di Universitas Sebelas Maret (UNS). Namun momentum tersebut diwarnai kejadian memilukan yaitu penangkapan 10 mahasiswa UNS. Bentangan kertas aspirasi bertuliskan ‘Pak Tolong Benahi KPK’’Pak Tolong Dukung Petani Lokal’ dan tulisan lainnya yang berlokasi di depan UNS mengakibatkan penangkapan mahasiswa oleh aparat yang tak terelakkan pada Senin (13/09).

Dilansir dari CNN Indonesia, menurut keterangan Presiden BEM UNS Zakky Musthofa, mahasiswa yang pertama diamankan oleh aparat Bernama Daffa. Ia membentangkan poster di halte bus di dekat pintu masuk UNS sekitar pukul 10.59 WIB. Sekitar 11.13 WIB, Daffa diamankan oleh aparat ke dalam mobil berwarna hitam. Aparat juga menggeledah tas milik Afif, Prama, Tema, dan Ammar. Akhirnya empat mahasiswa tersebut dibawa oleh aparat dengan mobil berwarna putih. Selain tujuh mahasiswa tersebut, aparat juga menangkap tiga mahasiswa lain yaitu Mishbakh, Wicak dan Raden yang melakukan aksi serupa (13/09).

Sementara itu dilansir dari Kompas.com alasan aparat kepolisian melakukan penangkapan dengan tujuan untuk menghindari sepuluh mahasiswa itu membuat kerumunan saat status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surakarta masih tinggi. Sementara itu menurut keterangan yang disampaikan Zakky kepada tim Kabari.id, ia mengaku bahwa mereka sudah menjaga jarak sejauh tiga meter. Afif pun ikut menambahkan, “justru kerumunannya itu malah setelah adanya penangkapan itu.” jelasnya saat diwawancarai. Jadi sebenarnya apakah alasan di balik penangkapan ini?

Poster Belum Dibentangkan, Malah Sudah Diciduk 

Berangkat dari keresahan mahasiswa terkait janji-janji manis Jokowi yang tak kunjung dipenuhi, BEM UNS ingin memanfaatkan momentum pulangnya Jokowi ke kampung halamannya yang sekaligus menyambangi kampus mereka.

“Kami (BEM UNS) sebelumnya juga menghadirkan tagar #BawaPulangJokowi pada awal Agustus lalu”, ujar Zakky.

Momentum tersebut dirasa tepat untuk menagih janji serta menyampaikan aspirasi para mahasiswa kepada Presiden Jokowi secara langsung. Bahkan beberapa waktu lalu pernyataan Jokowi ‘kangen didemo’ sempat ramai diperbincangkan.

Menurut keterangan Zakky, BEM UNS awalnya berencana untuk menyampaikan kajian mereka dan hanya memakan sedikit waktu, sekitar 30 detik. Namun rencana tersebut tak direstui oleh pihak Rektor UNS dengan mempertimbangkan kondusifitas acara yang tengah berlangsung. 

“Seandainya diizinkan, kami hanya perlu 30 detik untuk nunjukin ‘nih, Pak, kami ada kajian ini’, terus foto, sudah,” ujar Zakky mengandai.

Tak habis akal, BEM UNS kemudian meluncurkan skenario kedua, pembentangan poster.

Poster yang telah disiapkan berisikan berbagai tuntutan sesuai dengan fakultas yang diwakilkan oleh para mahasiswa.

“Dari FEB “Kesehatan dan Ekonomi harus seimbang, jangan trade off”. Dari BEM UNS mengangkat isu KPK. Dari FISIP isinya “Pak kami bingung harus mengadu kemana”, ada juga dari FP mengangkat tentang pertanian,” ujar Afif.

Pemerintah yang Anti Kritik Atau Aparat yang Melanggar Aturan

Jika dilihat di berbagai media pemberitaan, alasan penangkapan yang dilontarkan oleh pihak aparat yakni karena adanya kerumunan dalam situasi pandemi. Padahal saat kejadian berlangsung mereka tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat melaksanakan insiden bentang poster tersebut. Hal tersebut pun disetujui oleh Zakky (Presiden Bem Uns) bahwa para mahasiswa yang ada dan terlibat pada saat itu sudah melakukan vaksin minimal sekali dan berada pada jarak yang berjauhan.

“Kalau kita bicara prokes dituduhkan ‘ini mahasiswa melanggar prokes sehingga dibubarkan atau ditangkap’. Padahal kita jauhan, jarak orang satu dengan yang lainnya mungkin ada yang 30 meter, 20 meter,” ujar Zakky 

Lantas yang menjadi alasan sesungguhnya apakah memang dari pihak pemerintah yang anti kritik. Banyak contoh kasus-kasus  pembungkaman aspirasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Sebagai contoh beberapa pekan sebelum kejadian mahasiswa uns membentangkan poster sudah ada lebih dulu kasus  petani blitar yang membentangkan poster pula dimana pada saat itu Presiden Jokowi berkunjung ke Blitar

“Hanya sekedar membentangkan poster, tidak ada ujaran kebencian, tidak ada penyerangan secara pribadi ke Jokowi. Dia hanya warga negara yang minta tolong, tapi disikat juga” Ujar Zaky 

Penangkapan tersebut juga dianggap terjadi karena oknum aparat yang melanggar aturan atau tidak mengikuti arahan untuk membangkitkan citra dari kelompok mereka.Mengapa saat Presiden sendiri yang meminta agar masyarakat bisa mengkritik namun setelah itu pasti ada insiden penangkapan atau penghentian aksi padahal seperti yang dikatakan oleh Zaky Bem uns bahwasanya penyampaian aspirasi tersebut sama sekali tidak ada penyerangan atau bentuk ujaran kebencian yang melanggar aturan. Murni hanya ingin menyampaikan aspirasi terkait masalah-masalah yang belum diselesaikan pemerintah.

“Pak Jokowi itu pengen ‘masyarakat aktif mengkritisi’ dan seterusnya. Nah ketika kita mengkritisi kok malah ditangkap, ini siapa yang salah, Pak Jokowi-nya atau aparatnya?” Ungkap Zaky 

Berdasarkan Undang-Undang 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, sanksi yang harus dilakukan kepada mahasiswa yang ditangkap tersebut harusnya dibubarkan bukannya ditangkap sebab pada saat pembentangan poster tersebut sama sekali tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Tetapi pihak aparat malah melakukan penangkapan.Alhasil banyak dari masyarakat yang mendukung aksi mahasiswa uns tersebut sebab mereka menganganggap suara mereka dapat tersampaikan melalui aksi yang dilakukan oleh mahasiswa yang ikut dalam pembentangan poster.Bahkan banyak dari lembaga hukum yang ingin memberikan bantuan hukum saat penangkapan tersebut.

Dapat Apa di Polresta Surakarta?

Kekhawatiran dan ketakutan akan selalu muncul jika harus berurusan dengan pihak polisi. Ribuan bayangan sanksi terus berputar di kepala. Denda, kurungan penjara, atau bahkan keputusan drop out paksa dari pihak kampus terus menghantui pikiran. “Memang lebih enak jadi mahasiswa biasa, udah bisa mikir skripsi,” ujar Afif.

Namun jika memang merasa apa yang telah dilakukan bukanlah sebuah kesalahan, mengapa harus takut. Bukannya polisi adalah aparat penegak hukum, yang tahu mana yang benar dan yang salah. Begitu pula yang terjadi pada kesepuluh mahasiswa UNS, mereka yakin bahwa aksi bentang poster yang belum sempat dilakukan itu bukanlah suatu kesalahan. Lagipula aksi tidak dilakukan dengan masa, tidak berkerumun, dan mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

“Alhamdulillah ngga ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi ya, setelah tiba di Polresta dilakukan pengecekan tas, poster dilihat muatan kalimatnya seperti apa, ditanya dari prodi apa, fakultas apa, pekerjaan orang tua, bahkan ditanya punya keluarga yang anggota TNI atau Polisi ngga. Yah semacam itulah,” ujar Afif ketika ditanya oleh pihak Kabari.id mengenai bagaimana perlakuan yang ia terima setelah diboyong oleh aparat ke Polresta Surakarta.

Afif pun menceritakan bahwa pihak aparat hanya memberikan nasihat moril pada ia dan kesembilan temannya untuk lebih bijak lagi dalam menyampaikan aspirasi. “Mereka bilang bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya jangan dilakukan di jalan raya yang memancing kerumunan dan kemacetan. Ya padahal seperti apa yang aku katakan tadi sebenarnya yang menyebabkan kerumunan kan dari pihak mereka sendiri. Bukan dari kita mahasiswa,” ujar Afif.  Perlakuan pihak aparat pada mahasiswa hanya sebatas pemberian nasihat moril dan sejenisnya. Untung saja tidak terjadi tindakan-tindakan kekerasan lagi yang diterima oleh mahasiswa selama di Polresta. Begitu pula tidak ada dampak serius yang harus ditanggung oleh mahasiswa untuk kedepannya. “Masih aman Alhamdulillah. Bahkan besok-besok juga masih bisa ngurus SKCK kog,” tambah Afif.

Pihak Kampus dan Segudang Respon Normatifnya

Sebagai seorang mahasiswa memang sudah wajar jika terjadi sesuatu padanya, ia berusaha menghubungi pihak kampus untuk memberikan tindak lanjut tentang apa yang ia alami tersebut. Seperti halnya pada Afif dan kesembilan temannya yang ingin pihak kampus membantunya agar segera keluar dari Polresta Surakarta. “Waktu itu salah satu staf menteri di BEM FISIP udah menghubungi Wakil Dekan 1 untuk diproses bagaimana nantinya, namun ternyata malah diarahkan agar diproses saja dari pihak rektorat. Mungkin karena ini biar aku belajar juga, dan karena mahasiswa yang terlibat tidak hanya dari FISIP aja,” jelas Afif ketika ditanya oleh pihak Kabari.id mengenai bagaimana respon dari pihak UNS dalam menindaklanjuti kasus penangkapan tersebut.

“Pihak kampus ya seperti biasanya, ketika ditanya oleh media mereka memberikan jawaban-jawaban normatif. Misalnya mahasiswa itu menjadi tanggung jawab kampus, jangan sampai melakukan hal-hal seperti itu dan yang ujung-ujungnya balik lagi pada citra kampus, dan semacamnya begitulah,” jelas Afif ketika ditanya bagaimana respon dari pihak UNS mengenai penangkapan ini.

Jika dilansir dari salah satu unggahan di kanal Youtube KOMPASTV, pihak UNS yang diwakili oleh Dr. Sutanto selaku Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, memberikan respon yang kurang lebih hampir sama dengan yang telah dijelaskan oleh Afif. Tindak lanjut yang pertama kali ditempuh oleh pihak UNS adalah memastikan mahasiswa-mahasiswa yang terlibat sudah kembali lagi ke UNS dan terjamin tidak terjadi suatu hal yang serius pada mereka.

“Setelah kembali ke kampus wajib melapor ke masing WD 1. Masalah sudah selesai. Mengenai pembinaan dan seterusnya, kembali lagi karena semua sudah dewasa dan sudah mengerti bahwa harus bertanggung jawab jika menyampaikan aspirasi di tempat publik seperti jalan besar bisa menimbulkan kerumunan,” ujar Sutanto dalam salah satu unggahan kanal Youtube KOMPASTV.

Dalam video tersebut, Sutanto juga menyampaikan bahwa penyaluran aspirasi lebih baiknya dilakukan di lingkup kampus agar terbangun ruang dialog. Sehingga tidak akan berakhir dengan kejadian penangkapan seperti yang dialami oleh sekelompok mahasiswa tersebut.

“Berdemokrasi kan harus tahu caranya dengan tepat ya, agar sasarannya juga tepat. Kami bahkan juga memberikan ruang bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya, tidak ada tekanan atau larangan dari kami. Kami sudah memberikan ruang bagi semuanya,” tambah Sutanto di akhir video yang jelas-jelas berkebalikan dari pernyataan yang telah dijelaskan oleh Afif di kronologi sebelumnya. 

Memilih Untuk Diam, Atau Dibungkam


Hak setiap warga negara memiliki kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, kini perlu ditanyakan mengenai makna kata ‘Kemerdekaan’. Pasalnya, tragedi penangkapan 10 mahasiswa UNS yang membentangkan poster saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja oleh aparat dinilai tidak sesuai dengan makna kata ‘Kemerdekaan’ tersebut. 


“Ini gak adil, aku belum membentangkan poster tapi aku sudah ditangkap,” keluh Afif.


Ketidakadilan saat penangkapan oleh aparat tersebut tidak hanya terjadi kepada Afif saja, namun kedua teman lainnya yang bahkan sangat disayangkan ketidakadilan tersebut disertai kekerasan berupa pencekikan dan penamparan. Zakky Musthofa Zuhad, selaku Presiden BEM UNS sangat menyayangkan adanya penangkapan mahasiswa ini tanpa didasari dengan alasan yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa yang dilakukan bersama rekan-rekan mahasiswa adalah sebagai penyambutan dengan membentangkan poster yang bertuliskan aspirasi mahasiswa tanpa adanya tindakan kejahatan berupa apapun. 


“Kami hanya membentangkan poster. Tidak ada ujaran kebencian, tidak ada penyerangan,” tutur Zakky.



Melihat dari Indeks Demokrasi Indonesia dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, mulai dari tahun 2018 Indonesia mengalami penurunan demokrasi. 


Hal ini membuktikan bahwa ada 2 alasan dari menurunnya demokrasi tersebut, pertama memang masyarakat Indonesia saat ini cenderung enggan untuk menyampaikan aspirasinya dan memilih berdiam diri tanpa memiliki resiko, atau mereka berusaha menyuarakan namun terbungkam  oleh ancaman dan kekerasan yang diperolehnya dari aparat maupun publik. Cara untuk membungkam aspirasi semata-mata tidak hanya dengan penangkapan, namun bisa juga melalui ancaman, pendoktrinan, bahkan peretasan, dan kegiatan lainnya yang memungkinkan orang tersebut membatasi kritiknya.




Harus Mengadu Ke Mana Lagi Harus Mengadu Ke Mana Lagi Reviewed by Kabari.id on April 25, 2022 Rating: 5

No comments

Travel everywhere!