Mahakarya Visual Berpesan Moral
Kabari Indonesia – Pada tahun 2009 silam, ketika pemilu ketiga yang diselenggarakan selama masa reformasi akan berlangsung, saat itu kandidat terkuat adalah pasangan capres cawapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono ramai diperbincangkan sebab ini merupakan kali kedua SBY akan menjabat.
Di momen seperti itulah, sebagian masyarakat menyampaikan banyak aspirasinya kepada pemerintah khususnya kepemimpinan SBY yang akan memasuki periode kedua. Menempuh cara yang berbeda sesuai latar belakang masing-masing elemen masyarakat mereka menyuarakan banyak pesan bagi sang calon pemimpin.
Salah satunya Elham, ia seorang muralis yang hingga kini bergabung pada komunitas muralis Sekawan Mural yang dua belas tahun lalu ikut berpartisipasi membuat mural yang ditujukan kepada SBY. Ia mengaku bahwa saat itu tidak ada niatan khusus untuk menyampaikan sebuah kritikan melainkan hanya untuk mengikuti euforia yang ada kala itu.
“Sebab mural adalah sarana ekspresi diri.” Begitu tuturnya saat diwawancarai tim kabari.id.
Keberadaan mural sebagai salah satu wujud komunikasi visual dari aspirasi masyarakat menengah kebawah juga diamini oleh Andi Setiawan selaku dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Sebelas Maret. Disampaikan bahwa mural telah menjadi bahasa kritik untuk melawan kejamnya tekanan kapital.
Ketidakpastian yang menjerat masyarakat di kala pandemi dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti ini hingga tak tersedianya saluran aspirasi yang disediakan pemerintah memicu masyarakat membuat sejumlah mural yang berisikan keluhan pada pemerintah.
Substansi mural inilah yang kemudian membuatnya harus dihapus hingga memburu sang muralis. Persoalan ini kemudian membawa persepsi yang berbeda terhadap mural itu sendiri. Para ahli dan masyarakat mulai berspekulasi bahwa pemerintah saat ini menjadi anti kritik. Sebab rasanya sangat aneh jika pemerintah yang memiliki mega kuasa tersebut terguncang hanya karena sebuah lukisan dinding.
“Ditengah ketidakpastian seperti ini, masyarakat pasti berharap negara hadir untuk memfasilitasi keluhannya. Karena lumpuhnya media kritik formal maka mereka menuangkannya lewat mural.” Kata Tazkia saat ditanya soal kritik melalui mural.
Tidak bisa dipungkiri, menjadi seniman mural yang mana merupakan bagian dari street art memang harus siap dengan segala resiko hilangnya karya seni tersebut. Sebab lokasinya yang berada di lahan publik hal ini juga diakibatkan pandangan masyarakat bahwa mural merupakan bagian dari kegiatan perusakan barang atau vandalisme.
Salah satu contoh karya muralis yang kerap kali menunjukkan kritik terhadap pemerintah adalah mural karya Banksy. Dikutip dari 99.co, Banksy adalah sosok seniman jalanan dari Inggris yang menghasilkan banyak gambar mural yang menggemparkan dunia. Namun, hingga kini sosoknya masih anonim. Selain dianggap sebagai sosok seniman jalanan penting, ia juga dianggap sebagai aktivis politik, hingga direktur film dan telah aktif sejak tahun 1990.
Dilansir dari 99.co, mural karya Banksy sebagian besar memang berisi unsur kritik terhadap pemerintah namun tidak sedikit pula yang mengandung unsur kritik terhadap aspek-aspek lainnya. Seperti terhadap media, kepedulian sesama terhadap lingkungan hidup hingga kritik sosial.
Pemanfaatan mural sebagai kritik terhadap pemerintah tidak hanya dilakukan oleh Banksy tapi juga para muralis dalam negeri. Hal ini terjadi sebab adanya kesamaan urgensi untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah atau sekelompok elit.
Beberapa bulan belakangan ini drama kasus penghapusan mural membanjiri berbagai wilayah di Indonesia. Harapan, kecaman, dan kegelisahan masyarakat yang tertuang dalam mural telah lenyap dihapus aparat. Berikut beberapa drama penghapusan mural yang menggemparkan di sejumlah daerah.
1. Goresan ‘Negaraku Minus Nurani’
![]() |
| (Dok. Suara Jateng dan Dok. Kabari Indonesia) |
Goresan pada tembok yang bertuliskan ‘Negaraku Minus Nurani’ telah sirna dihapus aparat Kota Surakarta. Berlokasi di Jalan Kusumoyudan, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta membuat pengendara dapat melihat dengan mata kepala mereka sendiri kecaman pada penguasa negeri ini. Coretan yang mulanya berwarna merah darah kini telah berganti oranye senada dengan latarnya (24/08).
2. Coretan ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’
![]() |
| (dok. Suara Jateng dan Kabari Indonesia) |
Bagai buah jatuh tak jauh dari pohonnya, di lokasi yang berdekatan goresan tulisan ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ telah lenyap keberadaannya. Dari merah darah ditimpa oranye, Dilansir dari Detiknews, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming menuturkan coretan tersebut dihapus bukan karena tulisannya, namun karena keberadaannya di tembok kepunyaan warga.
“Itu kan rumah orang. Nek omahmu dicoret – coret lak yo nesu to (kalau rumahmu di coret – coret pasti marah kan?)” ucap Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo (25/08). Gibran menyebut bahwa Pemerintah Kota Solo telah menyajikan kawasan bagi pemural untuk berkreasi di Jalan Gatot Subroto, Jalan Juanda, dan sejumlah lokasi lainnya.
3. ‘Tuhan Aku Lapar’'
![]() |
| (dok. Detik) |
Coretan perdana yang menggemparkan nusantara yaitu ‘Tuhan Aku Lapar’. Keberadaan mural ini ditemukan di tepi Jalan Arya Wangsakara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keluhan berukuran raksasa dengan latar hitam pekat dan huruf putih bersih tersebut melekat pada tembok beton sepanjang 40 meter (26/07).
4. 'Jokowi 404: Not Found'
![]() |
| (dok. Kompas) |
Bermigrasi ke Batuceper, Kota Tangerang goresan dengan warna hitam, putih, abu – abu, dan merah heboh karena dianggap menyerupai Presiden Jokowi. Dianggap mengolok – olok lambang negara, goresan berbagai kreasi bentuk dan warna kini hanya hitam yang terlihat di mata (13/08).
5. Mural ‘Dibungkam’
![]() |
| (dok. Krjogja) |
‘Dibungkam’ seolah mural tersebut berkeluh kesah. Kolong Jembatan Kleringan Kewek, Tegal Panggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta menjadi saksi diciptakannya mural ‘Dibungkam’ yang meramaikan negeri ini. Tak sampai sehari semalam kini yang tersisa hanyalah warna putih saja (22/08).
6. ‘Wabah Sebenarnya adalah Kelaparan’
![]() |
| (dok. CNN) |
Selain di Pulau Jawa, drama kasus penghapusan mural juga terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kuning lemon dan hijau daun lah yang menjadi warna tulisan ‘Wabah Sebenarnya adalah Kelaparan’. Dilansir dari Detiknews Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin menyebut penghapusan mural dilakukan untuk menjernihkan kawasan orang banyak dari coretan yang dinilai mengacaukan keelokan tata kota (20/8).
Mengulik si Tembok Cantik
Menikmati seni bisa dimana saja, tak melulu di dalam pameran. Di jalanan misalnya, banyak ditemui tangan kreatif seniman yang menuangkan warna indah di dinding sepanjang jalan kota Surakarta. Para seniman menyebut mural sebagai bagian dari seni jalanan (street art). Sebab keberadaannya yang mudah ditemui di jalanan maupun tempat umum. Terlepas dari hakikat karya seni yang hanya dinikmati keindahannya saja, sebagai seni yang acap ditemui pada tempat umum menjadikan mural sering dimanfaatkan sebagai media berekspresi.
Mural diartikan sebagai seni jalanan dua dimensi yang dibuat di ruang publik oleh Elham, “Saya membuat mural dengan pertimbangan potensinya untuk berkarya dan berinteraksi dengan publik.’’
Secara harfiah, mural berasal dari bahasa latin murus atau dinding. Hingga saat ini memberikan pengertian sebagai seni menggambar di dinding menggunakan cat yang bersifat permanen. Seni yang bermediakan dinding atau tembok ini membuat para seniman semakin merasa puas ketika menuangkan ide-ide kreatifnya. Bagaimana tidak puas, sebab medianya yang sangat luas jika dibandingkan dengan kertas atau kanvas yang biasanya digunakan untuk menggambar. Bukan hanya itu, pengekspresian sang muralis juga akan dirasakan oleh para penikmat dinding cantik itu. Tak heran lagi jika mural dikatakan sebagai seni yang sempurna, karena visualnya mampu memberikan keindahan sekaligus menyampaikan pesan tersiratnya.
Menemukan coretan pada tembok umum sudah bukan lagi hal yang baru bagi masyarakat. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang salah dalam mempersepsikan semua jenis coretan tembok sebagai mural. Bahkan sering dijumpai anggapan bahwa mural dan grafiti merupakan dua hal yang sama. Padahal bila kita telusuri lebih jauh, mural dan grafiti benar-benar karya seni jalanan yang berbeda satu dengan lainnya.
Andi mengatakan bahwa mural dan grafiti memiliki perbedaan pada segi visualnya. “Secara spesifik perbedaan mural dan grafiti dapat dilihat pada hasil karyanya. Grafiti berisi tulisan sedangkan mural berisi gambar. Namun terkadang kita menjumpai mural yang berisi tulisan dan gambar, minimalnya berisi gambar,” ujarnya dalam wawancara pada Senin (24/09) lalu.
Andi Setiawan juga mengatakan pada kondisi saat ini dikatakan cukup sulit membedakan seni mural dengan grafiti. Hal ini terjadi seiring dengan perkembangan street art atau seni jalanan yaitu dengan tersedianya cetakan gambar. Sehingga pembuatan gambar tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Cukup dengan menempel cetakan pada dinding dan memberi cat pada cetakan tersebut. Cara ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih cepat dan dapat dilakukan di berbagai tempat.
Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Elham dalam wawancara pada Sabtu (25/09), ia mengatakan bahwa mural dan grafiti berbeda dari segi media bahan yang digunakan.
“Grafiti menggunakan cat semprot, bisa dengan menggunakan pilox atau spray gun. Kalau mural itu justru lebih luas, bisa menggunakan arang, cat, atau bahkan pakai pilox juga bisa,”katanya kepada tim. Kemudian ia memberikan tambahan bahwa grafiti adalah metode penggayaan tulisan atau yang biasa disebut lettering, namun dengan media tembok tentunya.
Perbedaan mural dan grafiti tidak hanya sebatas visual yang terlihat dan media bahan yang digunakan. Tujuan pembuatan keduanya pun memiliki perbedaan yang sangat jelas. Dilansir dari inibaru.id, mural merupakan karya seni lukis atau gambar pada tembok yang digunakan untuk menyampaikan kritik di tengah masyarakat, sedangkan grafiti bertujuan menyampaikan keindahan dari hasil karyanya. Lebih singkatnya dapat dikatakan bahwa pembuatan karya seni mural memiliki tujuan menyampaikan pesan tertentu, sedangkan grafiti ialah karya seni yang sekadar menampilkan keindahannya.
Jika mengulik sejarah mural, kita akan bernostalgia ke zaman pra-sejarah. Berdasarkan Jurnal Penelitian Seni Budaya oleh Satriana Didiek Isnanta, praktik mural yang kita kenal saat ini merupakan bentuk evolusi budaya melukis dinding gua pada zaman pra-sejarah.
Salah satu saksi bisu praktik mural pada zaman pra-sejarah adalah gua Chauvet-Pont-d'Arc di Ardèche, Perancis Selatan. Di dalamnya terdapat ribuan gambar yang didominasi figure binatang, termasuk binatang buas yang kini telah punah. Lokasi gua yang terhalang bebatuan membuat mahakarya dalam gua ini terlindungi sejak 20.000 SM hingga pertama kali ditemukan pada 1994.
Bukti adanya praktik mural pada zaman pra-sejarah juga ditemukan di Indonesia, salah satunya ditemukan di Teluk Berau, Irian. Mahakarya pada dinding gua ini pertama kali ditemukan oleh J. van Oldenborgh pada 1882.
| Lukisan di dinding gua Teluk Berau, Irian (dok. BBC) |
Tak berhenti di zaman pra-sejarah, eksistensi mural turut berkembang di zaman Mesir kuno yang dibuktikan dengan adanya lukisan pada dinding piramida. Tak hanya Mesir, peradaban Yunani dan Romawi kuno pun turut memenuhi dinding rumah mereka dengan lukisan sebagai dekorasi.
| Lukisan pada Dinding Piramida Mesir (dok. nationalgeographic.grid.id) |
Pada zaman Renaissance, muncullah nama-nama legendaris seperti Leonardo da Vinci, Michaelangelo, dan Rafael Santi yang turut menerapkan praktik mural dalam menciptakan mahakarya mereka. Lukisan yang dihasilkan pada zaman ini banyak terpengaruh oleh budaya politheisme (menyembah banyak dewa) yang kemudian bercampur dengan ajaran-ajaran Nasrani. Salah satunya lukisan The Last Supper karya Leonardo da Vinci yang berada di gereja Santa Maria della Grazia, Milan.
| Lukisan The Last Supper karya Leonardo Da Vinci (dok. Whiteboardjournal) |
Sejak 1920-an, mural mulai berkembang menjadi lebih modern dengan Diego Rivera, Jose Clemente, dan David Alfaro sebagai pelopornya. Seorang seniman bernama George Bidle menyarankan Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, untuk mengadakan program padat karya dan mempekerjakan seniman lokal untuk menciptakan seni publik berskala nasional. Pada 1933, dimulailah Public Work of Art Project (PWAP), proyek mural pertama yang didanai oleh pemerintah dan berhasil menciptakan 400 karya mural dalam kurun waktu tujuh bulan. Merasa sukses dengan proyek PWAP, pemerintah kembali mengadakan beberapa proyek mural hingga akhirnya terpaksa untuk dihentikan karena berlangsungnya Perang Dunia II.
Pada 1970-an, mural kembali naik daun di kalangan masyarakat Amerika Serikat sebagai salah satu bentuk street art atau seni jalanan. Menurut Andi, pada mulanya, mural digunakan untuk menandai wilayah-wilayah kekuasaan oleh geng-geng setempat. Seiring berjalannya waktu, mural banyak dimanfaatkan oleh masyarakat miskin untuk menyuarakan keluh kesah mereka dalam menanggapi adanya ketimpangan ekonomi yang melanda Amerika Serikat. Tak hanya di Amerika, eksistensi mural terus mengalami perkembangan hingga menyebar ke berbagai tempat, termasuk Indonesia.
“Kalau kita bicara sejarah mural, dari Amerika kemudian menyebar ke Amerika Selatan dan Amerika Latin di Brazil, Colombia, kemudian di Meksiko dan masuk ke Indonesia juga. Di Indonesia era tahun 80-90an muncullah seni jalanan termasuk mural,” ujar Andi.
Mural di Mata Mereka
Sebanyak enam responden dari berbagai kalangan masyarakat telah diminta untuk memberikan pandangan mereka terkait mural. Semuanya sepakat bahwa mural merupakan karya seni visual, yang berupa gambar maupun tulisan, yang tercipta di permukaan dinding. Banyak di antara mereka juga sepakat bahwa ada suatu pesan, ide, atau gagasan yang hendak disampaikan melalui mural.
Salah satunya adalah Tazkia Balqis, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jember, yang mengungkapkan bahwa tak jarang ia mendapati pesan yang ingin disampaikan melalui mural adalah suatu kritik.
“Kadang dalam karya mural itu ada yang mengandung kritikan, tapi ada juga yang hanya menekankan pada unsur estetikanya saja,” ujar Tazkia.
Dalam menciptakan suatu mural, tentu saja para muralis memiliki pesan yang ingin disampaikan. Karena hal inilah, mural juga dapat disebut sebagai sarana komunikasi.
Masyarakat pun setuju bahwa mural merupakan salah satu sarana komunikasi yang cukup efektif. Pesan yang disampaikan melalui gambar, menurut Aprian Sumiarto (55), lebih efektif daripada pesan berupa tulisan. Mufidah (20) juga berpendapat bahwa penyampaian opini melalui mural lebih memiliki nilai kreatif.
Pendapat masyarakat mengenai mural ini juga didukung oleh pendapat Annisa Fitri, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UNS. Sebagai akademisi bidang komunikasi, Annisa memandang mural sebagai suatu media komunikasi, yang mana di dalamnya bisa mengandung suatu kritik atau hanya berupa coretan-coretan iseng.
Di lain sisi para pembuat mural yang sering disebut sebagai muralis memaknai hal ini sebagai sebuah wadah berkarya sebab adanya kondisi yang tidak memungkinkan bagi para muralis untuk memiliki studio seni pribadi. Maka dari itu, mereka memanfaatkan tembok-tembok yang ada di sekitar lingkungannya untuk berkarya.
Selain itu mural juga dianggap sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan masyarakat sebab letaknya yang berada di ruang-ruang publik. “Karena mural identik dengan publik, sehingga kita bisa interaksi langsung dengan publik.” Jawab Elham, salah satu muralis asal komunitas Sekawan Mural pada Sabtu (25/09).
Elham menjelaskan lebih lanjut perihal tujuan spesifik para muralis membuat mural yakni sebagai wujud ekspresi diri dengan konten yang disesuaikan keadaan lingkungan sekitar tempat mural itu berada. Dengan demikian, menurutnya akan sah-sah saja jika mural dimanfaatkan sebagai media kritik terhadap pemerintah. “Muralis kan juga masyarakat, jadi boleh saja kalau membuat mural untuk tujuan menyampaikan suatu pesan.”
Namun berdasarkan konteks keruangannya, sebab mural sering kali dibuat di ruang publik membuat muralis harus siap, bila sewaktu-waktu karyanya akan hilang entah karena dihapus oleh aparat, tertutup poster rokok, dan lain-lain. Menurut Elham sendiri, ini adalah hal yang sangat sering terjadi.
Meski dijuluki sebagai seni jalanan (street art) tidak lantas membuat semua hasil karya tangan yang ada di jalanan itu adalah karya seni. Pada dasarnya nilai yang dapat diambil dari sebuah seni adalah keindahannya, lantas bagaimana dengan hasil karya tangan yang usil? Bukannya menyajikan keindahan namun malah berperan sebagai luapan emosi yang berakhir merusak.
Melihat dari banyak sisi, mural yang menjadi salah satu seni jalanan (street art) akan menjadi suatu seni yang sah apabila dituangkan dalam tempat dan konten yang tepat. Sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan membiarkan seni yang tidak sesuai dengan tempat dan kontennya menjadi seni yang sah untuk dinikmati masyarakat.
Disampaikan oleh Kapolsek Banjarsari, Djoko Satriyo S.H. pada Jumat (01/10) "Menurut pendapat saya, apa yang dilakukan oleh sebagian remaja kita ingin mengekspresikan idenya, ingin menyuarakan aspirasinya dengan mencoret-coret tembok ya itu sebuah perbuatan mural, vandalisme, atau grafiti. Kalaupun mereka beranggapan bahwa itu bentuk seni, ya seni boleh dituangkan tapi ada tempat-tempat yang memang sudah disediakan pemerintah kota dan tidak sembarangan dia menuliskan, atau menganggap itu seni di tempat terlarang."
Negara Indonesia sebagai negara yang mengatur kehidupannya dengan hukum. Tidak hanya bagaimana cara hidup tetapi juga hasil dari kehidupan itu, karya seni misalnya juga diatur oleh hukum. Jadi mural atau karya seni jalanan lainnya, jika memang itu melanggar norma-norma yang berlaku. Secara cepat tanggap sebagai pihak yang berwenang kepolisian akan segera membersihkannya.
Hukuman yang Mengancam
Sebagai karya seni yang dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat. Serta keberadaan tembok di tempat umum yang mudah dijumpai oleh masyarakat membuat para muralis berani melakukan aksi ini. Para muralis beranggapan bahwa melalui mural mereka bisa menyampaikan pesan yang ada pada masyarakat agar didengar oleh penguasa.
Seperti apa yang dikatakan oleh Elham, bahwa menyampaikan pendapat melalui mural merupakan tindakan yang sah-sah saja. Sebagai seorang muralis dan bagian dari masyarakat tidak ada yang salah untuk melakukan hal tersebut.
“Sebenarnya sah-sah saja kalau mau menyampaikan pesan dari masyarakat. Asalkan jika itu benar-benar hal yang diresahkan oleh masyarakat, hal yang ingin diaspirasikan oleh masyarakat. Maka itu sah-sah saja.” ujar Elham.
Perihal kebebasan berpendapat memang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 2 dan 3, serta pasal 28F nampaknya sudah tak asing bagi telinga masyarakat Indonesia. Bahkan pasal-pasal tersebut sering dijadikan sebagai landasan dalam kebebasannya menyatakan pendapat.
Pasal 28E ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dilanjutkan pada ayat 3 pada pasal yang sama yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Secara jelas kita tahu bahwa kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak setiap orang. Penyampaian pendapat dapat dilakukan pada lingkup yang kecil maupun pada lingkup yang lebih besar seperti di muka umum, layaknya mural.
Kebebasan berpendapat bagi setiap orang didukung pula oleh pasal 28F UUD 1945, dengan berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Hal ini pula yang dilakukan oleh para muralis yang menjadikan mural sebagai media atau saluran dalam menyampaikan pesan dan pendapatnya.
Dari bunyi pasal 28F UUD 1945, kita tahu bahwa segala hal yang berhubungan dengan penyampaian informasi dapat dilakukan melalui berbagai jenis saluran yang tersedia. Sehingga tidak perlu heran bahwa melekatnya mural pada tembok-tembok umum dengan jelas menyampaikan apapun yang berkecamuk dalam hati dan pikiran si pembuat.
Selain diatur dalam UUD 1945, penyampaian pendapat secara khusus melalui mural dengan jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 62 poin l berbunyi, “melakukan aktifitas corat-coret atau vandalisme dan/atau pengotoran dengan menggunakan cat atau zat warna dan sejenisnya pada tempat umum/fasilitas umum yang berpotensi merusak estetika lingkungan atau mengganggu keindahan kota”.
| infografis hasil survei 1 (dok. Kabari Indonesia) |
Maraknya drama pelenyapan mural beberapa bulan ini membuat peran mural sebagai penyampai kemauan rakyat kepada penguasa sangatlah nampak. Menurut Annisa Fitri Dosen Ilmu Komunikasi UNS (Universitas Sebelas Maret) “Melihat pemerintah yang langsung marah dan bereaksi, berarti mural ini sangat efektif. Tapi untuk menyentuh pada aksi masyarakat yang menuntut pemerintah untuk memperbaiki kinerja saya rasa tidak” ucapnya saat diwawancarai oleh tim kabari.id pada Rabu (22/09). Dari survei yang telah tim kami lakukan pada Kamis (30/09), sejumlah 92% dari 25 responden menganggap mural dapat menjadi sarana komunikasi penyampaian aspirasi.
Pada Kamis (30/09) tim kabari.id kami melakukan survei untuk mengetahui apakah sarana penyampaian aspirasi dari pemerintah sudah cukup, hasilnya sejumlah 88% dari 25 responden menganggap bahwa sarana penyampaian aspirasi dari pemerintah belum cukup. Dari hasil survei itu pula, sejumlah 68% dari 25 responden menganggap aksi penghapusan mural yang akan membuat masyarakat lebih takut untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Sebaliknya, Dosen Ilmu Komunikasi UNS Annisa Fitri mengatakan “Masyarakat semakin berontak kalau kita lihat secara gamblang. Masyarakat akan semakin marah pada pemerintah. Ibaratnya orang boleh ngomong macem-macem, tapi sekarang dikit-dikit disomasi. Membuat mural menjadi ilegal tentu rakyat akan semakin melawan pemerintah. Karena apa-apa tidak boleh” ujarnya saat diwawancarai tim kabari.id secara daring pada Rabu (22/09).
| Infografis hasil survei 2 (dok. Kabari Indonesia) |
Dari hasil survei yang telah tim kabari.id lakukan pada Kamis (30/09), sebanyak 72% dari 25 responden menilai bahwa mural yang sedang marak berpotensi sebagai vandalisme karena dilakukan pada tempat yang tidak seharusnya dan tidak memiliki izin pada proses pembuatannya.
Itulah mengapa mural yang merupakan bentuk ekspresi dan kritik tersebut sering dianggap sebagai tindak vandalisme apabila memang terdapat makna negatif di dalamnya kemudian digambar pada tempat yang tidak seharusnya sehingga terkesan merusak fasilitas umum dan menyebabkan mural itu harus dihapus atau dibersihkan.
Seperti apa yang dikatakan oleh Djoko Satriyo, S.H Kapolsek Banjarsari, bahwa perilaku corat-coret tembok seperti mural bisa disebut sebagai vandalisme.
“Apabila kita temukan seseorang yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran termasuk lokasi yang dilanggar, kalimat yang tidak mengekspresikan seni dan bertujuan lain seperti mengganggu. Maka yang bersangkutan bisa dikenai Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dimana disitu diancam kurungan 3 tahun dan denda 50 juta.” Ujar Djoko Satriyo.
Sejatinya kebebasan berpendapat memang hak bagi setiap orang. Namun demi berjalannya ketertiban dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, pemenuhan setiap hak haruslah dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban.
“Hak-hak yang dimiliki seseorang tidak boleh melanggar norma-norma yang diberlakukan. Misalnya ada orang teriak-teriak itu bisa jadi haknya namun mengganggu hak orang lain. Mengatasnamakan hak boleh saja asalkan tidak mengganggu kewajibannya juga” tambah Djoko Satriyo di akhir wawancaranya.
Reviewed by Kabari.id
on
April 25, 2022
Rating:








No comments